Kamis, 24 Maret 2011

Makalah :: Pengaruh Budaya Asing


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

            Seiring dengan masuknya era globalisasi saat ini, turut mengiringi budaya-budaya asing yang masuk ke Indonesia. Di zaman yang serba canggih ini, perkembangan kemutahiran tekhnologi tidak dibarengi dengan budaya-budaya asing positif yang masuk. Budaya asing masuk ke negeri kita secara bebas tanpa ada filterisasi. Pada umumnya masyarakat Indonesia terbuka dengan inovasi-inovasi yang hadir dalam kehidupannya, tetapi mereka belum bisa memilah mana yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku dan mana yang tidak sesuai dengan aturan serta norma yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia mempunyai norma-norma yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya, norma tersebut meliputi norma agama, norma hukum, norma sosial, norma kesopanan. Setiap butir norma memiliki peranan masing-masing dalam mengatur hidup manusia. Norma merupakan suatu ketetapan yang ditetapkan oleh manusia dan wajib dipatuhi oleh masyarakat dan memiliki manfaat positif bagi kelangsungan hidup khalayak. Setiap peraturan yang telah ditetapkan pasti ada sanksi bagi yang melanggar, hal itu serupa dengan norma, apapun jenis norma ada di Indonesia, pasti ada sanksi bagi yang melanggarnya.
Pada umumnya masyarakat Indonesia sekarang seakan tidak menghiraukan lagi norma-norma yang ditetapkan. Terbukti dengan banyaknya penyimpangan prilaku yang dilakukan oleh banyak orang, seperti perbuatan korupsi, mencuri, menistakan agama, dan sebagainya. Kasus-kasus seperti itu menandakan bobroknya mental bangsa ini. Sehingga generasi muda yang mendatang bisa diperkirakan dapat lebih buruk dari masa sekarang jika mental mundur tersebut masih ditularkan pada kaum remaja saat ini.
Hal tersebut sudah mulai terjadi sekarang, kenyataan yang terjadi saat ini banyak remaja yang melakukan penyimpangan-penyimpangan yang sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Mereka tidak menghiraukan lagi norma-norma yang ada. Kemudahan mengakses budaya asing serta kemudahan masuknya budaya asing tanpa ada filterisasi membuat usia muda rawan tergoda dengan hal-hal yang bisa membahayakan dirinya. Seperti banyaknya blue film yang masuk ke Indonesia, permasalahan ini sangat berdampak negatif bagi masyarakat khususnya kalangan remaja. Banyak blue film atau adegan porno laiinya yang dapat diakses dengan mudah melalui internet. Para remaja bebas mengakses dan menonton film tersebut tanpa pengawasan dari pihak orang tua mereka. Hal tersebut menimbulkan dampak yang kurang baik bagi psikis si remaja itu sendiri, dengan menonton adegan porno, si remaja tersebut jadi termotivasi ingin melakukan hal yang ia tonton dan ada sesuatu yang baru yang tidak seharusnya di coba jadi ingin dicoba. Jika sudah seperti ini siapa yang harus di salahkan? Permasalahan ini hanyalah satu contoh kasus yang sekarang sering terjadi di Indonesia. Sehingga saya sebagai mahasiswa ingin sekali mengangkat tema “Pengaruh Budaya Asing Terhadap Gaya Hidup Remaja Di Indonesia”. Untuk lebih jelasnya akan saya bahas pada bab pembahasan selanjutnya.


1.2. Tujuan Penelitian

Agar kita sebagai mahasiswa dan sebagai penerus bangsa bisa memfilter budaya asing yang masuk serta dapat memupuk mental kita agar tidak mudah terbawa oleh arus negatif.
1.3. Perumusan Masalah

§      Bagaimana budaya asing dapat dengan mudah masuk ke Indonesia?
§      Bagaimana pengaruh budaya asing tersebut terhadap gaya hidup remaja Indonesia saat ini?
§      Bagaimana generasi muda dapat memfilter budaya asing tersebut?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Definisi budaya

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri. "Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" di Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina. Citra budaya yang brsifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.

2.2.     Pengertian Kebudayaan

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

2.3.     Pengaruh Budaya Asing Terhadap Gaya Hidup Remaja

Perkembangan teknologi saat ini turut ditandai dengan perkembangan budaya yang ada di Indonesia saat ini. Seperti telah dibahas diatas bahwa budaya asing bebas masuk begitu saja, tanpa ada filterisasi. Pada umumnya usia remaja merupakan usia kritis dimana apa yang ia lihat menyenangkan pasti akan ditiru. Budaya-budaya tersebut dapat masuk dengan mudah melalui apa saja, misalnya televisi dengan bentuk film,video klip, dll, internet, dan macam-macam alat tekhnologi lainnya. Saat ini internet bukan merupakan sarana yang langka lagi, sarana ini bisa digunakan dimana saja dan kapan saja oleh user. Biasanya masyarakat lebih sering mengakses sesuatu yang baru melalui internet. Saat ini banyak warung internet atau biasa kita sebut dengan warnet menjamur dimana-mana sehingga memudahkan orang-orang yang tidak memasang internet agar bisa mengaksesnya. Diwarnet ini lah kadang-kadang banyak remaja dapat mengakses video porno secara bebas tanpa pengawasan. Ada beberapa pihak warnet yang memblok situs porno tetpai ada juga beberapa warnet yang tidak memblok situs porno sehingga situs ini dapat dibuka secara bebas. Kegunaan internet sering disalahgunakan untuk kepentingan yang kurang baik.
Permasalahan yang sering terjadi lainnya yakni pemasaran blue film dalam bentuk dvd dan vcd yang menyebar luas dikalangan remaja. Sepertinya norma agama sudah tidak lagi dihiraukan oleh segelintir pihak. Mereka yang meraup keuntungan dari bisnis ini seakan tidak memikirkan akibat serta dampak yang akan ditorehkan pada generasi muda yang menonton. Sekarang ini vcd serta dvd banyak dijual dipasaran secara bebas dan mudah didapatkan.
Dampak dari permaslahan sosial ini sangat berat bagi para remaja, salahsatu dampaknya yakni meningkatnya angka MBA (Married By Accident) saat ini. Gaya hidup remaja yang metropolis seakan sudah tidak terbendung lagi, belum lagi kehidupan malam yang sudah sudah menjaring generasi muda kita, tidak dipungkiri kuatnya arus negatif dalam kehidupan remaja saat ini, memicu remaja untuk mencoba obat-obatan terlarang seperti narkotika, ganja, shabu dan sebagainya belum lagi gaya hidup sex bebas.
Gaya hidup Sex Bebas dikalangan remaja sudah tidak lazim sepertinya kita dengar, awalnya mereka melihat tontonan yang sudah sepantasnya tidak ditonton, kemudian timbul rasa penasaran ingin mencoba, kemudian merealisasikannya kepada pasangannya. Hal ini sudah sering terjadi, dan yang lebih parahnya sex bebas tidak dilakukan dengan satu orang tetapi dengan beberapa orang. Hal ini dapat meneyebabkan penyakit kelamin atau bisa mengakibatkan AIDS. Usia muda di ibaratkan seperti bunga yang baru mekar sehingga diusia ini jiwa dan pikiran kita masih labil. Terkadang pasangan-pasangan muda yang menganut paham ini, tidak memikirkan akibat dari hal yang mereka lakukan, mereka hanya mementingkan nafsu mereka saja tanpa memikirkan akibat yang akan terjadi pada akhirnya. Salah satu contoh kasus pernah terjadi disalahsatu pasangan remaja dalam satu sekolah, mereka tadinya hanya memadu kasih biasa selayaknya orang “berpacaran secara sehat”, tetapi si laki-laki lama-lama mulai jenuh terhadap gaya pacaran yang menurutnya itu-itu saja, suatu hari ia berpikiran untuk melakukan hubungan intim dengan sang kekasih, dan kekasihnyapun mengiyakan ajakan si pria. Alih-alih cinta digunakan untuk merayu sang kekasih, awalnya sang kekasih enggan melakukannya, karena rayuan maut sang pria, si wanita pun mengiyakan. Didalam kasus yang dicontohkan ini, pihak wanita seakan terlihat bodoh dan mau mengikuti saja keinginan sang kekasih hatinya. Alih-alih cinta digunakan untuk merayu si wanita. Tadinya mereka melakukan hubungan intim sekali dan kemudian berkali-kali lalu sampai akhirnya sang wanita hamil dan si laki-laki tidak ingin bertanggung jawab.
Contoh kasus seperti diterangkan diatas sudah banyak terjadi di negeri kita ini, kasus MBA itu seakan mencoreng norma-norma yang berlaku di Indonesia. Peristiwa ini sangat melanggar norma hukum,agama,kesopanan,kesusilaan. Generasi muda seakan tidak menghiraukan lagi norma-norma yang berlaku di Indonesia. Jika contoh kasus seperti diatas, tentu sangat merugikan pihak perempuan, dimana kemuliaan seorang wanita sudah tidak ada dan telah terampas oleh nafsu busuk sesaat. Jika kejadian sudah seperti ini, pihak orang tua lah yang pada akhirnay harus menanggung malu atas perbuatan anak-anak mereka. Para orang tua selalu berharap anak-anakanya menjadi orang-orang yang berguna dan bisa dibanggakan dan tidak ingin anakanya hancur karena hal yang tidak penting seperti ini.
Norma agama merupakan norma yang paling prioritas diutamakan dalam kehidupan. Agama merupakan pondasi dasar jiwa atau pondasi utama pokok yang wajib kita tanamkan dalam diri manusia. Kerabat yang dapat menanamkan norma tersebut hanyalah kelompok kecil terdekat yakni keluarga. Keluraga merupakan rumah bagi anak-anaknya, keluarga merupakan tempat sandaran yang paling nyaman dan aman bagi anak-anaknya, keluarga merupakan sarana bertanya bagi seorang anak dan orang tua wajib menjawab serta menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh sang anak. Keluarga yakni khususnya orang tua wajib menanamkan nilai agama bagi anak-anaknya, didalam agama sangat jelas ada perintah yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus dijauhi. Semua itu dilakukan demi terciptanya kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
Orang tua harus menanamkan norma agama secara keras dan sifatnya memaksa kepada anak-anakanya. Karena bagaimanapun norma ini adalah norma yang paling utama, dan hanya dengan agama serta keimananlah seseorang dapat terhindar dari serangan marabahaya yang akan membahayakan. Hanya agama yang sanggup menepis godaan-goadaan yang akan membahayakan hidup anak-anak mereka kelak, sehingga agama harus diajarkan dari sejak dini.
Hal kedua yang bisa orang tua antisipasi terhadap gaya hidup bebas para remaja adalah pemahaman pendidikan mengenai gaya hidup sex bebas. Terkadang segelintir orang tua menganggap sex edukasi tidak perlu dijelaskan kepada anak-anaknya, sebenarnya hal itu sangat perlu untuk dijelaskan kepada anak-anaknya, tentunya pendidikan ini diberikan jika si anak sudah cukup umur untuk memahaminya, yakni sekitar usia 13/15 tahun, atau dimana anak sudah akil baligh. Orang tua memang tidak secara gamblang menjelaskan mengenai apa itu sex? Tapi minimal si anak mengetahui bagaimana bahaya jika anak-anak kita bisa sampai melakukan perbuatan itu. Dalam memberikan sex edukasi pasti anak-anak akan timbul rasa penasaran, karena menurut mereka hali itu merupakan sesuatu yang baru. Caranya para orangtua wajib memberikan penjelasan secara baik dan benar. Karena anak-anak sekarang lahir didalam dunia yang kritis dan penuh dengan rasa keingintahuan yang sangat besar, sehingga peran orang tua lah yang sangat berperan. Salah besar jika orang tua menyerahkan seluruh pendidikan terhadap lembaga formil atau biasa kita sebut dengan sekolah. Ada beberapa yang tidak bisa anak-anak dapatkan dalam bangku sekolah. Sehingga pendidikan prilaku pembentukan terhadap anak bisa dimulai dari didikan yang diajarkan oleh orang tua mereka.
Saat ini banyak orang tua yang tidak bisa terbuka terhadap anak-anaknya, lingkungan keluarga lebih kepada iklim otoriter, dimana orang tua bersikap aktif dan si anak bersikap pasif. Sehingga suasana seperti ini yang ada adalam keluarga dapat menimbulkan miss komunikasi terhadap kedua belah pihak. Sehingga dalam setiap pengambilan keputusan terdapat diditangan orang tua dan anak tidak boleh menyampaikan aspirasi yang ingin mereka tuangkan sedikitpun. Hal ini juga tidak sehat jika terjadi dalam sebuah keluarga, hal ini akan mengakibatkan anak-anak tidak akan terbuka dengan apa yang mereka inginkan dan apa yang mereka lakukan. Dimana orang tua tidak ingin mengenal pertumbuhan si anak dan hanya sibuk mencari uang saja tanpa memikirkan anak-anak mereka. Konflik sosial ini dapat menimbulkan suatu “ketertutupan”anak-anak usia remaja pada apa yang mereka lakukan di luar sana. Mereka berpikir bahwa orang tua mereka tidak memepdulikan mereka lagi. Sehingga faktor keterbukaan terhadap anak-anak sangat penting, anak-anak bisa bercerita apa saja kepada orang tuanya dan anak-anak bebas menyampaikan aspirasi mereka kepada orang tua. Begitupun orang tua harus bisa menjadi wadah aspirasi serta “teman curhat paling utama” bagi anak-anaknya.
Para orang tua juga wajib mengenal teman-teman anak mereka, karena usia remaja merupakan usia dimana kita nyaman bergaul dengan siapa saja dan semangat mencari teman baru. Teman bagi kehidupan remaja merupakan faktor utama dalam arah kelangsungan kehidupannya. Seperti kita lihat di televisi, banyak anak remaja terjerat narkotika karena teman dekatnya. Misalnya selebritis, Shila Marcia baru baru ini, artis kelahiran bali ini terjerembab lubang narkoba karena ajakan teman-temannya. Ditambah lagi dara kelahiran tahun 1989 ini kurang diperhatikan oleh orangtua serta tidak ada pengawasan dari orangtuanya, membuat dara manis ini mudah sekali masuk ke dunia narkotika ini. Ada istilah dalam pertemanan “jangan suka memilih-milih teman”, kalimat itu salah jika di realisasikan pada saat ini. Dalam bersosialisasi kita harus pandai memilih teman, bagaimana kita menyaring teman yang membawa dampak baik dan mana teman yang dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan kita kelak. Dunia luar adalah dunia kedua setelah keluarga, sehingga lingkungan sosial harus tetap beriklim positif dalam artian orang-orang yang ada dalam sekitar kita harus orang-orang yang “tidak membawa kita kedalam kesesatan”. Misalnya seperti banyak terjadi, awalnya oleh teman kita diperkenalkan dengan roko, lalu meningkat menjadi minuman keras, diperkenalkan lagi ganja, lalu shabu dan seterusnya. Jika kita tidak dibentengi oleh keimanan, pasti kita dengan mudah terbawa arus. Sehingga disini sangat diperlukan keimanan dan kontrol diri yang penting. Banyak kasus yang sering kita saksikan di televisi bahwa angka penggunaan narkotika dikalangan remaja cukup meningkat. Disini peran orang tua sangat amat dibutuhkan, selain mengawasi anak-anak dan dengan siapa dia bergaul, tetapi sesekali orang tua harus turun langsung mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai anak-anaknya bisa salah gaul. Sedangkan bagi para orang tua yang terlanjur anak-anaknya sudah terjerembab kedalam dunia narkotika sebaiknya jangan dijadikan suatu aib, tetapi jadikanlah setiap kesalahan menjadi suatu pembelajaran hidup yang berharga. Jika sudah seperti ini, orang tua wajib mengintrospeksi diri, pasti ada sesuatu yang kurang atau belum total yang ia berikan kepada anaknya yakni kasih sayang serta perhatian.
Hal yang ketiga yakni pendidikan formal atau sekolah, dalam mengantisipasi budaya-budaya asing yang masuk. Sekolah sebagai lembaga pendidikan wajib mengajarkan pengetahuan yang bersifat teori dan praktek, serta mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang disiplin dan berakhlah baik. Seperti kita lihat di televisi ada beberapa sekolah yang justru mengajarkan tindak asusila kepada muridnya. Seperti kasus guru yang mencabuli muridnya atau guru yang melakukan tindakan pelecehan kepada murid-muridnya. Sepertinya norma-norma yang ia ajarkan dan ia kumandangkan kepada murid-muridnya hanya isapan jempol belaka. Apa yang ia ajarkan tidak sesuai dengan prilakunya. Dalam contoh kasus seperti ini sudah jelas sangat melanggar norma-norma yang ada di Indonesia, selain norma agama juga melanggar norma asusila.
Sekolah dan anggota-anggota di dalamnya seperti guru harus menjadi tokoh pendidik dan panutan yang baik bagi anak muridnya. Guru harus bisa mendidik dan mengawasi tingkah laku anak di luar. Sejak duduk dibangku sekolah dasar, kita sudah diperkenalkan oleh guru-guru kita dengan norma agama, norma kesopanan,norma kesusilaan, serta norma hukum. Di sekolah dasar mungkin kita dididik dengan cara-cara memupuk kedisiplinan dari mulai hal yang kecil. Seperti ucapkan salam sebelum belajar dan tidak lupa berdoa, lalu hukuman jika tidak mengerjakan PR (pekerjaan rumah), dan sebagainya. Tetapi perkenalan norma-norma itu telah bergeser seiring dengan kemajuan teknologi yang berkembang. Sehingga anak-anak harus diawasi dan diberkan sanksi lebih keras.

2.4.    Faktor faktor Masuknya Budaya Asing

P   Kurangnya Penjagaan Yang Ketat Di Wilayah Gerbang Indonesia
Dalam gerbang wilayah Indonesia, sepertinya kurang adanya badan seleksi khusus yang bisa menyeleksi budaya-budaya asing negatif yang masuk ke Indonesia. Seperti masih banyaknya gambar serta video porno yang didatangkan dari luar.
P   Lifestyle Yang Berkiblat Pada Gaya Orang Barat
Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang meniru gaya hidup atau lifestyle orang-orang bule atau lebih berkiblat kebarat-baratan, yakni melakukan sex bebas, berpakaian mini, gaya hidup bebas tanpa ikatan atau biasa sering kita sebut dengan kumpul kebo. Istilah ini digunakan kepada pasangan yang bukan muhrimnya tetapi tinggal seatap tidak dalam tali pernikahan.
Di Indonesia gaya hidup ini tidak dibenarkan karena menyalahi beberapa norma yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan. Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar juga cukup berat terutama pada lingkungan sekitarnya. Orang-orang yang melakukan “kumpul kebo” atau tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan ini akan dipandang kurang pantas oleh warga sekitar. Sanksi yang diberikan masyarakat tidak berat tetapi cukup menyakitkan karena bisa-bisa akan mengucilkan orang yang melakukan kegiatan ini.
P   Menyalagunakan Teknologi
Seperti sempat kita bahas diatas bahwa pemanfaatan tekhnologi yang salah dapat mempermudah arus budaya asinya negatif yang masuk. Seperti Internet sekarang ini internet banyak disalahgunakan untuk hal-hal negatif, seperti ada situs porno, melakukan hal penipuan, dll. Orang-orang menyalahgunakan pemanfaatan tekhnologi ini denga cara yang tidak benar. Orang-orang bisa mengakses dengan mudah situs-situs porno yang mereka inginkan. Hal ini membawa dampak buruk bagi yang menikmatinya.

2.5.     Antisipasi Budaya Asing Negatif Yang Masuk

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki martabat serta harga diri bangsa yang tinggi sehingga jangan sampai bangsa ini rusak hanya karena pengaruh-pengaruh negatif dari pihak asing yang ingin menghancurkan mental generasi penerus bangsa kita. Ada beberapa tindakan antisipasi yang perlu dilakukan oleh generasi muda terhadap pengaruh asing yang sifatnya negatif diantaranya :

©      Bersikap Kritis dan Teliti
Sebagai penerus bangsa,kita harus bersikap kritis dan teliti terhadap hal-hal yang baru didatangkan dari luar, bagaimana kita bisa memfilter apakah hal ini bisa membawa dampak baik atau buruk bagi kita. Bersikaplah kritis terhadap sesuatu yang baru, banyak bertanya pada orang-orang yang berkompeten dibidangnya dan teliti apakah inovasi tersebut bisa sesuai dengan iklim indonesia dan pastikan tidak melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.
©      Berilmu Pengetahuan Luas (IPTEK)
Sebelum budaya asing itu masuk sebaiknya kita telah mengetahui apa inovasi- inovasi yang masuk itu secara jelas dan rinci. Kita bisa mengetahui keguanaan hal itu secara keilmuannya, seperti situs jaringan facebook. Facebook saat ini sedang menjamur dikalangan masyarakat, dari berbagai usia semua menggunakan situs ini untuk menjalin tali silaturahmi yang telah lama terputus. Tetapi ada beberapa orang yang menyalahgunakan facebook sebagai ajang caci maki dan hina dina. Jika kita mengetahui fungsi awal facebook itu sendiri adalah untuk menjalin tali silaturahmi, kita tidak akan menyalahgunakan situs ini untuk berbuat yang tidak-tidak. Sehingga kita harus mengetahui terlebih dahulu fungsinya untuk apa dan manfaatnya seperti apa.
©      Harus Sesuai Dengan Norma-norma Yang Berlaku di Indonesia
Pengaruh budaya asing yang masuk terkadang tidak sesuai dengan noram-norma yang berlaku di Indonesia. Jika kita menyaksikan film-film luar, mereka menganut gaya hidup yang bebas dan jika diterapkan disini melanggar beberapa norma yang ada di Indonesia. Misalnya saja berciuman dimuka umum. Kita sering menyaksikan film-film barat yang melakukan adegan-adegan mesra di muka umum, hal itu tidak bisa diterapkan di Indonesia karena melanggar norma kesopanan. Biasanya di film-film barat, wanitanya berpesta dengan menggunakan pakaian mini sambil bermabuk-mabukan jika hal itu diterapkan di Indonesia, adat seperti itu tetntu tidak sesuai jika kita terapkan di Indonesia.
Indonesia masih memegang adat ketimuran yang sangat kental sehingga masyarakat di sini hidup dengan aturan-aturan yang berlaku dan tentunya pantas sesuai dengan adat kesopanan. Walaupun Indonesia memiliki beriburibu pulau tetapi adat istiadat mereka selalu mengajarkan kebaikan dan tidak menganjurkan perbuatan buruk untuk dilakukan.
©      Tanamkan “Aku Cinta Indonesia”
Maksud dari simbol ini adalah bahwa adat istiadat yang ditularkan oleh nenek moyang kita adalah benar adanya dan dapat membawa manfaat yang baik bagi diri kita sendiri untuk masa kini dan kedepannya. Sehingga kita tidak mudah terbawa arus budaya asing yang membawa kita kepada dampak yang negatif.
©      Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Seperti telah kita bahas bahwa agama merupakan pondasi utama dalam diri yang bisa mengontrol diri kita kepada hawa napsu yang akan mengganggu kita kedalam jurang kenistaan. Agama sangat penting bagi kelangsungan umatnya. Apabila sesorang sudah terbawa kedalam kesesatan, agamalah yang menjadi penolong umatnya agar berubah kembali menjadi lebih baik.
Generasi muda yang pintar pasti bisa memilih mana sesuatu yang baik bagi dirinya mana yang tidak baik bagi dirinya. Terlihat didalam lingkungan sosialnya, keika ia terjun didalam lingkungan sosialnya ia menjadi individu yang bebas dan hanya dia yang bisa memilih ia ingin bergaul dengan siapa. Pribadi yang supel akan bisa membawa dirinya kepada siapa saja tetapi perlu diingat menyeleksi teman itu harus, karena pengaruh negatif dari pihak asing bisa datang dari siapa saja, baik dari teman, tekhnologi canggih ataupun apa saja . Sehingga kita sebagai orang timur wajib menjunjung tinggi norma dan adat ketimuran kita.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa :
a.       Orang tua harus lebih memperhatikan segala sesuatu yang di lakukan anaknya agar anak-anak mereka tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.
b.       Pengaruh dari masuknya budaya asing yaitu para remaja banyak yang terjerumus ke hal hal negatif seperti merokok, minuman keras dan bahkan sampai sex bebas. Itu semua karena kurangnya pengawasan orang tua dan orang tua membiarkan anaknya entah berteman dengan siapa saja yang mereka mau.
c.       Generasi muda kita harus bersikap kritis dan teliti terhadap hal-hal yang baru didatangkan dari luar, bagaimana kita bisa memfilter apakah hal ini bisa membawa dampak baik atau buruk bagi kita. Bersikaplah kritis terhadap sesuatu yang baru, banyak bertanya pada orang-orang yang berkompeten di bidangnya dan teliti apakah inovasi tersebut bisa sesuai dengan iklim indonesia dan pastikan tidak melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Makalah :: Limbah Sampah Plastik

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Manusia memang dianugerahi Panca Indera yang membantunya mendeteksi berbagai hal yang mengancam hidupnya. Namun di dalam dunia modern ini muncul berbagai bentuk ancaman yang tidak terdeteksi oleh panca indera kita, yaitu berbagai jenis racun yang dibuat oleh manusia sendiri.
Lebih dari 75.000 bahan kimia sintetis telah dihasilkan manusia dalam beberapa puluh tahun terakhir. Banyak darinya yang tidak berwarna, berasa dan berbau, namun potensial menimbulkan bahaya kesehatan. Sebagian besar dampak yang diakibatkannya memang berdampak jangka panjang, seperti kanker, kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain-lain.
Sifat racun sintetis yang tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya yang berjangka panjang, membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau dengan gangguan yang langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita. Hal ini terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan (keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.

B. Tujuan PENELITIAN

Mengetahui bahaya racun racun dari sampah. Saat ini sampah telah banyak berubah. Setengah abad yang lalu masyarakat belum banyak mengenal plastik. Mereka lebih banyak menggunakan berbagai jenis bahan organis. Di masa kecil saya (awal dasawarsa 1980), orang masih menggunakan tas belanja dan membungkus daging dengan daun jati. Sedangkan sekarang kita berhadapan dengan sampah-sampah jenis baru, khususnya berbagai jenis plastik.
Sifat plastik dan bahan organis sangat berbeda. Bahan organis mengandung bahan-bahan alami yang bisa diuraikan oleh alam dengan berbagai cara, bahkan hasil penguraiannya berguna untuk berbagai aspek kehidupan.
Sampah plastik dibuat dari bahan sintetis, umumnya menggunakan minyak bumi sebagai bahan dasar, ditambah bahan-bahan tambahan yang umumnya merupakan logam berat (kadnium, timbal, nikel) atau bahan beracun lainnya seperti Chlor. Racun dari plastik ini terlepas pada saat terurai atau terbakar.
Penguraian plastik akan melepaskan berbagai jenis logam berat dan bahan kimia lain yang dikandungnya. Bahan kimia ini terlarut dalam air atau terikat di tanah, dan kemudian masuk ke tubuh kita melalui makanan dan minuman. Sedangkan pembakaran plastik menghasilkan salah satu bahan paling berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Dioksin adalah salah satu dari sedikit bahan kimia yang telah diteliti secara intensif dan telah dipastikan menimbulkan Kanker. Bahaya dioksin sering disejajarkan dengan DDT, yang sekarang telah dilarang di seluruh dunia. Selain dioksin, abu hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di dalam plastik.

BAB II
PERUMUSAN MASALAH


Dalam hal ini ada beberapa masalah yang perlu di bahas. Antara lain ialah sebagai berikut ini :

1.       Apakah yang di maksud dengan sampah??
2.      Apa saja bagian – bagian sampah??
3.      Bagaimana dampak sampah bagi kehidupan??
4.     Bagaimana bahaya sampah plastic bagi?? kesehatan dan lingkungan??
5.      Bagaimana cara mengurangi sampah??
6.     Apa yang di maksud dengan prinsip produksi bersih??


































BAB III
TINJAUAN PUSTAKA
( PEMBAHASAN )


A. Pengertian Sampah

Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari :

  1. Rumah tangga
  2. Kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat hiburan.
  3. Fasilitas sosial : rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik, puskesmas.
  4. Fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan,
  5. Industri
  6. Hasil pembersihan saluran terbuka umum seperti sungai, danau dan pantai.

B. Bagian bagian Sampah

Sampah pada umumnya dapat di bagi menjadi dua bagian :

§      Sampah Organik 

Sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran dll.
§      Sampah Anorganik

Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol, tas plsti. Dan botol kaleng, kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.



C. Dampak - Dampak Sampah

Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif yang tidak sedikit.

M   Dampak Bagi Kesehatan

Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:

P    Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
P    Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
P    Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
P    Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.

M   Dampak Terhadap Lingkungan

Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

M   Dampak terhadap keadaan social dan ekonomi

\     Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.
\     Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
\     Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
\     Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
\     Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.


D. Bahaya Sampah Plastik bagi Kesehatan dan Lingkungan

NETIZEN à Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola.
Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk membuat sampah bekas kantong plastik itu benar-benar terurai. Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatif sampah plastik ternyata sebesar fungsinya juga. Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Ini adalah sebuah waktu yang sangat lama. Saat terurai, partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah.
Jika dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan yaitu jika proses pembakaranya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin. Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi. Kantong plastik juga penyebab banjir, karena menyumbat saluran-saluran air, tanggul. Sehingga mengakibatkan banjir bahkan yang terparah merusak turbin waduk.
Diperkirakan, 500 juta hingga satu miliar kantong plastik digunakan di dunia tiap tahunnya. Jika sampah-sampah ini dibentangkan maka, dapat membukus permukaan bumi setidaknya hingga 10 kali lipat! Coba anda bayangkan begitu fantastisnya sampah plastik yang sudah terlampau menggunung di bumi kita ini. Dan tahukah anda? Setiap tahun, sekitar 500 milyar – 1 triliyun kantong plastik digunakan di seluruh dunia. Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastik setiap tahunnya (coba kalikan dengan jumlah penduduk kotamu!) Lebih dari 17 milyar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap tahunnya. Kantong plastik mulai marak digunakan sejak masuknya supermarket di kota-kota besar.
Sejak proses produksi hingga tahap pembuangan, sampah plastik mengemisikan gas rumah kaca ke atmosfer. Kegiatan produksi plastik membutuhkan sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon setiap tahunnya. Proses produksinya sangat tidak hemat energi dan pada tahap pembuangan di lahan penimbunan sampah (TPA), sampah plastik mengeluarkan gas rumah kaca.

E. Usaha Pengendalian Sampah

Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif pengolahan yang benar. Teknologi landfill yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah lingkungan akibat sampah, justru memberikan permasalahan lingkungan yang baru. Kerusakan tanah, air tanah, dan air permukaan sekitar akibat air lindi, sudah mencapai tahap yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya dari segi sanitasi lingkungan.
Gambaran yang paling mendasar dari penerapan teknologi lahan urug saniter (sanitary landfill) adalah kebutuhan lahan dalam jumlah yang cukup luas untuk tiap satuan volume sampah yang akan diolah. Teknologi ini memang direncanakan untuk suatu kota yang memiliki lahan dalam jumlah yang luas dan murah. Pada kenyataannya, lahan di berbagai kota besar di Indonesia dapat dikatakan sangat terbatas dan dengan harga yang tinggi pula. Dalam hal ini, penerapan lahan urug saniter sangatlah tidak sesuai.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat diperkirakan bahwa teknologi yang paling tepat untuk pemecahan masalah di atas, adalah teknologi pemusnahan sampah yang hemat dalam penggunaan lahan. Konsep utama dalam pemusnahan sampah selaku buangan padat adalah reduksi volume secara maksimum. Salah satu teknologi yang dapat menjawab tantangan tersebut adalah teknologi pembakaran yang terkontrol atau insinerasi, dengan menggunakan insinerator.
Teknologi insinerasi membutuhkan luas lahan yang lebih hemat, dan disertai dengan reduksi volume residu yang tersisa ( fly ash dan bottom ash ) dibandingkan dengan volume sampah semula. Ternyata pelaksanaan teknologi ini justru lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan berupa pencemaran udara. Produk pembakaran yang terbentuk berupa gas buang COx, NOx, SOx, partikulat, dioksin, furan, dan logam berat yang dilepaskan ke atmosfer harus dipertimbangkan. Selain itu proses insinerator menghasilakan Dioxin yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, misalnya kanker, sistem kekebalan, reproduksi, dan masalah pertumbuhan.
Global Anti-Incenatot Alliance (GAIA) juga menyebutkan bahwa insinerator juga merupakan sumber utama pencemaran Merkuri. Merkuri merupakan racun saraf yang sangat kuat, yang mengganggu sistem motorik, sistem panca indera dan kerja sistem kesadaran.
Belajar dari kegagalan program pengolahan sampah di atas, maka paradigma penanganan sampah sebagai suatu produk yang tidak lagi bermanfaat dan cenderung untuk dibuang begitu saja harus diubah. Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis.

F. Prinsip-prinsip Produksi Bersih

Prinsip – prinsip produksi bersih adalah prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian, misalnya, dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:
Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.

Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.
Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Selain itu, untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan ( sustainable development ), saat ini mulai dikembangkan penggunaan pupuk organik yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia yang harganya kian melambung. Penggunaan kompos telah terbukti mampu mempertahankan kualitas unsur hara tanah, meningkatkan waktu retensi air dalam tanah, serta mampu memelihara mikroorganisme alami tanah yang ikut berperan dalam proses adsorpsi humus oleh tanaman.
Penggunaan kompos sebagai produk pengolahan sampah organik juga harus diikuti dengan kebijakan dan strategi yang mendukung. Pemberian insentif bagi para petani yang hendak mengaplikasikan pertanian organik dengan menggunakan pupuk kompos, akan mendorong petani lainnya untuk menjalankan sistem pertanian organik. Kelangkaan dan makin membubungnya harga pupuk kimia saat ini, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan sistem pertanian organik.

G. Peran Pemerintah dalam Menangani Sampah

Dari perkembangan kehidupan masyarakat dapat disimpulkan bahwa penanganan masalah sampah tidak dapat semata-mata ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota). Pada tingkat perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini memerlukan pergeseran pendekatan ke pendekatan sumber dan perubahan paradigma yang pada gilirannya memerlukan adanya campur tangan dari Pemerintah.
Pengelolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan. Berangkat dari pengertian pengelolaan sampah dapat disimpulkan adanya dua aspek, yaitu penetapan kebijakan (beleid, policy) pengelolaan sampah, dan pelaksanaan pengelolaan sampah.
Kebijakan pengelolaan sampah harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena mempunyai cakupan nasional. Kebijakan pengelolaan sampah ini meliputi :

  1. Penetapan instrumen kebijakan.
Instrumen regulasi: penetapan aturan kebijakan (beleidregels), undang- undang dan hukum yang jelas tentang sampah dan perusakan lingkungan. Instrumen ekonomik: penetapan instrumen ekonomi untuk mengurangi
beban penanganan akhir sampah (sistem insentif dan disinsentif) dan pemberlakuan pajak bagi perusahaan yang menghasilkan sampah, serta melakukan uji dampak lingkungan.
B.     Mendorong pengembangan upaya mengurangi (reduce), memakai kembali (reuse), dan mendaur-ulang (recycling) sampah, dan mengganti (replace).
  1. Pengembangan produk dan kemasan ramah lingkungan.
  2. Pengembangan teknologi, standar dan prosedur penanganan sampah.
  3. Penetapan kriteria dan standar minimal penentuan lokasi penanganan akhir sampah.
  4. Penetapan lokasi pengolahan akhir sampah.
  5. Luas minimal lahan untuk lokasi pengolahan akhir sampah. Penetapan lahan penyangga.

H. Kompos, Alternatif Problem Sampah

Sampah terdiri dari dua bagian, yaitu bagian organik dan anorganik. Rata-rata persentase bahan organik sampah mencapai ±80%, sehingga pengomposan merupakan alternatif penanganan yang sesuai. Pengomposan dapat mengendalikan bahaya pencemaran yang mungkin terjadi dan menghasilkan keuntungan. Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pengomposan merupakan penguraian dan pemantapan bahan-bahan organik secara biologis dalam temperatur thermophilic (suhu tinggi) dengan hasil akhir berupa bahan yang cukup bagus untuk diaplikasikan ke tanah. Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa menghasilkan kegaduhan di dalam maupun di luar ruangan.
Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan. Bahan tambahan yang biasa digunakan Activator Kompos seperti Green Phoskko Organic Decomposer dan SUPERFARM (Effective Microorganism)atau menggunakan cacing guna mendapatkan kompos (vermicompost). Keunggulan dari proses pengomposan antara lain teknologinya yang sederhana, biaya penanganan yang relatif rendah, serta dapat menangani sampah dalam jumlah yang banyak (tergantung luasan lahan).
Pengomposan secara aerobik paling banyak digunakan, karena mudah dan murah untuk dilakukan, serta tidak membutuhkan kontrol proses yang terlalu sulit. Dekomposisi bahan dilakukan oleh mikroorganisme di dalam bahan itu sendiri dengan bantuan udara. Sedangkan pengomposan secara anaerobik memanfaatkan mikroorganisme yang tidak membutuhkan udara dalam mendegradasi bahan organik.
Hasil akhir dari pengomposan ini merupakan bahan yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan tanah-tanah pertanian di Indonesia, sebagai upaya untuk memperbaiki sifat kimia, fisika dan biologi tanah, sehingga produksi tanaman menjadi lebih tinggi. Kompos yang dihasilkan dari pengomposan sampah dapat digunakan untuk menguatkan struktur lahan kritis, menggemburkan kembali tanah pertanian, menggemburkan kembali tanah petamanan, sebagai bahan penutup sampah di TPA, eklamasi pantai pasca penambangan, dan sebagai media tanaman, serta mengurangi penggunaan pupuk kimia.
Bahan baku pengomposan adalah semua material organik yang mengandung karbon dan nitrogen, seperti kotoran hewan, sampah hijauan, sampah kota, lumpur cair dan limbah industri pertanian.





























BAB IV
PENUTUP


A. Kesimpulan

Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak.
Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industri yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang menghasilkan produk dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki keterbatasan pembiayaan dalam sistem penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja sistem penanganan sampah. Sebagai contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung, tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan akibat pencemaran udara ( akibat bau ) dan air lindi, berapa besar biaya pengobatan masyarakat karena penyakit bawaan sampah ( municipal solid waste borne disease ), hingga menurunnya tingkat produktifitas masyarakat akibat gangguan bau sampah.

B. Saran Saran

Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
Keberadaan Undang-Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang-Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing-masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen-departemen yang ada dalam pemerintahan.
Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo.
Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.









































DAFTAR PUSTAKA


Hadiwijoto, S. 1983. Penanganan dan Pemanfaatan Sampah. Penerbit Yayasan Idayu. Jakarta
Biro Bina Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. 1998. Laporan Neraca Kualitas
Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta. Biro Bina Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Jakarta
Djuwendah, E., A. Anwar, J. Winoto, K. Mudikdjo. 1998. Analisis Keragaan Ekonomi dan Kelembagaan Penanganan Sampah Perkotaan, Kasus di Kotamadya DT II Bandung Provinsi Jawa Barat.

OTONOMI DAERAH



I.       PENDAHULUAN
            Ilmu  -  ilmu  Pemerintahan  melakukan  analisis  mengenai  aspek-aspek  nyata  serta  persyaratan  pemerintahan  sebagaimana  adanya.Ilmu–ilmu  Pemerintahan  sudah  puas  bila  dapat  menjelaskan  suatu  proses  pemerintahan  yang  sesuai  atau  menyimpang  dari  azas  atau  hukum  yang  menjadi  landasannya.
            Berbeda  dengan  filsafat,  tidak  puas  dengan  analisis  atau  kesimpulan  seperti  itu,  filsafat  masih  mempertanyakan  mengapa  analisis  atau  kesimpulan  seperti  itu  dikaji  apakah  ada  sesuatu  yang  mendorong  ke  arah  itu,  apakah  dibelakang  proses  yang  terjadi  yang  mmempengaruhi  aparatur  pemerintahan  mengambil  kesimpulan  atau  kebijakan  seperti  itu.  Atau  apakah  tidak  ada  kebenaran  lain  dibelakang  apa  yang  disimpulkan,  serta  adakah  pertimbangan  lain  yang  menuju  pada  hakikat  (essensi)  dari  segala  sesuatu  aspek  dan  kejadian  pemerintahan  yang  disusun  dengan  sistem  desentralisasi  atau  Otonomi  Daerah.
            Pemerintah  pada  hakikatnya  adalah  pelayanan  kepada  masyarakat,  Pemerintahan  tidaklah  diadakan  untuk  melayani  dirinya  sendiri  tetapi  untuk  melayani  masyarakat.  Pemerintah  harus  mampu  menciptakan  kondisi  yang  memungkinkan  setiap  anggota  masyarakat  dapat  mengembangkan  kemampuan  dan  kreatifitasnya  demi  mencapai  kemajuan  bersama.  Oleh  karena      itu   pemerintahan    modern    apalagi   di   era   globalisasi   ini,   perlu   semakin  didekatkan  kepada  masyarakat  sehingga  pelayanan  yang  diberikannya  menjadi  semakin  baik  (the  closer  government,  the  better  is  services).
            Dalam  teori  Ilmu  Pemerintahan,  salah  satu  cara  untuk  mendekatkan  pemerintah  kepada  masyarakat  adalah  dengan  menerapkan  kebijakan  otonomi.  Essensinya  kalau  pemerintahan  berada  dalam  jangkauan  masyarakat,  maka  pelayanan  yang  diberikan  menjadi  lebih  cepat,  hemat,  responsive,  akomodatif,  inovatif  dan  produktif.
            Secara  konstitusional,  Pemerintah  Indonesia  di  era  reformasi  dewasa  ini  cukup  memperhatikan  pentingnya  menerapkan  strategi  desentralisasi  dengan  melahirkan  Undang - Undang  No.  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintahan  Daerah,  Undang – undang No.  25  Tahun  1999  tentang  Perimbangan  Keuangan  Pusat.
            Dalam  Undang - Undang  tersebut  ditegaskan  bahwa  dengan  pemberian  otonomi  kepada  Daerah,  maka  seluruh  kewenangan  Daerah  mencakup  kewenangan  dalam  seluruh  bidang  Pemerintahan,  kecuali  kewenangan  dalam  bidang  politik  luar  negeri,  pertahanan  keamanan,  peradilan,  moneter  dan  fiscal,  agama,  serta  kewenangan  bidang  lain.  Pada  bagian  lain  dalam  Undang – Undang  tersebut  juga  ditegaskan  bahwa  otonomi  yang  diberikan  adalah   bersifat   kewenangan   untuk   mengatur    dan    mengurus    kepentingan            masyarakat  setempat  menurut  prakarsa  sendiri  berdasarkan  aspirasi  masyarakat  dalam  kerangka  Negara  Kesatuan  RI.
            Kebijakan  Otonomi  yang  didasarkan  pada  Undang – Undang      No.  22  Tahun  1999  tersebut  menimbulkan  implikasi  yang  sangat  luas  terhadap  penyelenggaraan  pemerintahan  Daerah,  salah  satu  yang  sangat  dominan  adalah  aparatur  pemerintah  sebagai  pelaksana  dan  penyelenggara  kebijakan  tersebut.  Sejak  pemerintahan  Orde  Baru  aparatur  pemerintah  yang  disebut  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  ABRI  semua  terkonsentrasi  di  Pusat  baik  pengangkatan,  penempatan,  pemindahan  dan  mutasi,  maupun  pemberhentian.  Sedangkan  dalam  sistem  Otonomi  Daerah  PNS  yang  bekerja  di  Daerah  sepenuhnya  menjadi  kebijakan  Daerah.  Berdasarkan  realitas  PNS  yang  ada  di  Daerah  dewasa  ini,  baik  jumlah  maupun  kualitas  sangat  kurang  dibandingkan  dengan  kebutuhan.
            Apabila  kehendak  menerapkan  Otonomi  Daerah  secara  sungguh – sungguh,  maka  Lembaga – lembaga  Pemerintahan  Daerah  membutuhkan  tidak  hanya  jumlah  aparatur  yang  lebih  besar,  tetapi  juga  tuntutan  akan  keterampilan  dan  pengetahuan  yang  sesuai  dengan  kebutuhan  organisasi  menjadi  lebih  tinggi.
            Dalam  hubungan  bagaimana  realitas / gejala  empiris    tersebut  dikaji,  Penulis  mencoba  mendekati  dengan  metode  induktif  dari  hal – hal  yang  khusus   tersebut   ke   hal    hal   yang   umum   sehingga   dapat  ditemukan  apa  yang  menjadi  implikasi   kebijakan  Otonomi  Daerah  terhadap  aparatur  pemerintahan. 




II. KENDALA  YANG  DIHADAPI  APARATUR  PEMERINTAH  DALAM  PENERAPAN  OTONOMI  DAERAH.
            Sebagaimana  telah  disinggung  dimuka,  kebijakan  otonomi    Daerah  memiliki  implikasi  yang  luas,  khususnya  terhadap  aparatur  pemerintahan.  Terjadinya  penyerahan  kewenangan  yang  begitu  luas  menjadikan  hampir  semua  urusan  pemerintahan  ditangani  daerah,  sementara kelembagaan  di  Daerah  Kabupaten  dan  Kota  belum  memadai  sehingga  lahir  tuntutan  penambahan  jumlah  lembaga  Dinas  Daerah, berikut  peningkatan  kebutuhan  jumlah  aparatur  pemerintah  daerah  serta  kualifikasi  kepemimpinan  dan  propesionalisme  yang  tinggi.  Padahal  disisi  lain  kelembagaan  ditingkat  pusat  semakin  cenderung  membentuk  perilaku  sentralistis  dan  bahkan  mengembangkan  sayapnya  ke  daerah-daerah,  dengan  membentuk  badan  atau  lembaga  sejenisnya  yang  bersifat  dekonsentrasi.
            Undang-undang  No.  22  tahun  1999  tentang  Pemerintah  Daerah,  telah  mengamanatkan  bahwa  undang-undang  ini  terapkan  secara  efektif  selambat-lambatnya  dalam  waktu  dua  tahun  sejak  ditetapkannya                ( pasal  132 ),  yaitu  tanggal    7     Mei     2001.    Namun    kenyataan    dilapangan    kesiapan    untuk penerapan  secara  penuh  undang-undang  tersebut  masih  jauh  dari  harapan.  Salah  satu  contoh  bahwa  lembaga-lembaga  pusat  yang  dikonsentrasikan  di  Daerah  ternyata  masih  berjalan  seperti  biasa  belum  ada  perubahan  sama  sekali,  sedangkan  ketentuannya  harus  sudah  hapus  atau  dilikuidasi  kedalam  Dinas - Dinas  Daerah  yang  sejenis.  Demikian  juga  mengenai  aparatur  sama  sekali  belum  ada  penyelesaian  baik  penyerahan,  penempatan  maupun  pengurusannya  masih  sepenuhnya  ditangani  oleh  Pemerintah  Pusat  ( sentralistis ),  pembiayaan  dalam  rangka  Otonomi  Daerah  yang  semestinya  juga  diserahkan  ke  Daerah  secara  penuh,  tapi  ternyata  dalam  APBN  Tahun  2000  dan  RAPBN  Tahun  2001  belum  mencerminkan  penerapan  Otonomi  Daerah   secara  sungguh – sungguh,  pada  hal  masa  berlaku  efektifnya  dimulai  bulan Januari  Tahun  2001.
            Kendala  yang  diuraikan  tadi  semuanya  berimplikasi  pada  aparatur  pemerintah  yang  dalam  keseharian  bertugas  dan  berkewajiban  menyelenggarakan  pemerintahan  daerah  dalam  rangka  pelaksanaan  Otonomi  Daerah.
            Kondisi  aparatur  pemerintah  baik  didaerah  maupun  dipusat  sejak  lahirnya  kebijakan  otonomi  daerah,  kini  semakin  bingung  dan  menimbulkan  keraguan  akan  nasib  dan  pengembangan  kariernya  dimasa  depan.  Kesenjangan  antara  kehendak  peraturan  perundangan  dengan  pelaksanaannya  semakin  melebar  menjadi  bukti  bahwa  pemerintah  pusat masih setengah  hati  menyerahkan   kewenangannya.   Banyak   aparatur   selalu   dihinggapi  keraguan   apakah  instansinya  masih  dapat  eksis  atau  akan  dibubarkan  atau  dilikuidasi  dan  bagaimana  nasib  mereka.  Pertimbangan  lain  yang  selalu  muncul  dalam  benak  PNS  apakah  ia  masih  digunakan,  ditempatkan  didaerah  mana  atau  diberi pensiun  dini.  Topik  atau  issu  otonomi  daerah  ini  setiap  saat  menjadi  pergunjingan  kalangan  pegawai  yang  menanti  cemas  nasib  mereka  sehingga  tidak  jarang  ditemui  didalam  kantor-kantor  baik  pusat   maupun  di  daerah pegawai tidak  lagi  melaksanakan  tugas  pokoknya  dengan  baik  dan  sungguh-sungguh  karena  selalu  dihinggapi  kekhawatiran / kecemasan,  contoh  kasus  pembubaran  Departemen  Penerangan,  Departemen  Sosial  dan  lain-lain  yang  sampai  saat  ini  belum  ada  penyelesaian  secara  tuntas.
III.       PENATAAN  KELEMBAGAAN  DAN  PENGEMBANGAN  SUMBER  DAYA  APARTUR  DAERAH
            Dalam  rangka  penataan  kelembagaan  dan  pengembagaan  sumber  daya  aparatur  diperlukan  berbagai  pendekatan.  Kita  patut  memaklumi tentang teori manajemen moderen bahwa  untuk  mencapai  pemerintahan  yang  efisien  diperlukan  organisasi  yang  ramping,  tapi  perlu  diingat  bahwa  konsep  efisien  hanya  menyangkut  rasionalitas  intrumental  saja.  Bila  mengikuti  Weber,  rasionalitas  instrumental  merupakan  cara  dan  sarana  yang  paling  efisien  mencapai  tujuan.  Kalau  teori  ini  diikuti,  berarti kita  mengabaikan  segi  rasionalitas  nilai  tujuan  sehingga  tindakan  tersebut menjadi sangat  tidak  rasional.
            Pemda  yang  efektif  akan  mempertimbangkan  secara  seksama  tidak  hanya memikirkan  tujuan  yang  akan  dicapai  tetapi  juga  memikirkan  cara  dan  sarana  yang  digunakan  mencapai  tujuan  tersebut  berdasarkan  parameter  kuantitas,  etika  pemerintahan  dan  rasionalitas  nilai  pada  umumnya.  Oleh  karena  itu  penataan  kelembagaan  pemerintahan  terutama  di  Daerah,  dan  pengembangan  sumber  daya  manusia  aparatur  pemerintah  menjadi  sangat  urgen  untuk  dijadikan  langkah  didalam  menjawab  masalah  yang  dihadapi  sebagai  akibat  kebijakan  otonomi  daerah  yang  berimplikasi  pada  aparatur  pemerintahan.
            Implikasi   yang  sangat  berpengaruh  atas  kebijakan  otonomi  daerah  terhadap  aparatur  pemerintahan  adalah  Penataan  kelembagaan  berikut  sumber  daya  aparatur.  Sumber  daya  aparatur  Pemerintahan  dewasa  ini  selain  jumlahnya  masih  terkonsentrasi  di  pemerintah  pusat  juga  kualitas  kemampuan  dan  profesionalisme  yang  sangat  rendah  terutama  yang  ada  di daerah. Ada kecenderungan sumber daya  manusia   aparatur  pemerintahan  yang memiliki kemampuan  dan  keterampilan  yang  baik  selalu  berorientasi  bekerja  di  pusat-pusat  pemerintahan,  sedangkan  sumber daya manusia yang berkualitas rendah cenderung bertumpuk di  daerah. Celakanya karena perhatian terhadap pengembangan sumber daya  manusia didaerah  kurang  mendapatkan  porsi  yang  cukup  sejalan  dengan  tuntutan  kebutuhan.
            Contoh  kasus  pada  dua  puluh  enam  kabupaten  percontohan        se-Indonesia,  tampak  dari  sebuah  Kabupaten  percontohan  memiliki  400  pejabat  struktural  (terdiri dari eselon III, IV, V), ternyata lebih dari  separuhnya  tidak  diisi  oleh  orang-orang  dengan  kualifikasi  yang  sesuai.  Umpamanya Kepala Dinas Pertambangan diisi  oleh  seorang  sarjana  Sospol,  Kepala  Dinas  Pekerjaan  Umum  diisi  oleh  Sarjana  Hukum,  Kepala  Dinas  Pariwisata diisi oleh Insinyur Pertanian. Hal sama juga terjadi  di  Kabupaten / Kota  lainnya,  sehingga  kalau  dihitung  secara  kasar  saja,  maka  tidak  kurang  dari  5000-an  orang  pejabat  struktural  di  26  Kabupaten / Kota  belum  memiliki  kualifikasi  sesuai  dengan  jabatan  yang  diembannya.
            Fakta yang diungkapkan  diatas menjadi masalah yang  harus  dicarikan  jalan  keluar / pemecahan  masalah  kalau  tidak  ingin  ada  dampak  negatif  terhadap  kelancaran  jalannya  pelayanan  publik  sebagaimana  tujuan  desentralisasi  kewenangan  melalui  otonomi  daerah.  Disini tampak bahwa   peranan  lembaga  pendidikan  terasa  akan  sangat  berarti  baik  untuk  memberikan  bantuan  analisis  penataan  organisasi  dan  kelembagaan  maupun  untuk  “ meng Up Grade”  pejabat  yang  telah  duduk  didalam  jabatan  serta  memasok  tenaga-tenaga  baru  yang  akan  masuk  kedalam  jabatan-jabatan  dilingkungan  pemerintahan.
            Dari  pembahasan  didepan,  agaknya  cukup  jelas  terlihat  bahwa   penerapan  kebijakan  otonomi  daerah  ternyata  melahirkan  banyak  implikasi  terutama  pada  kelembagaan  dan  aparatur  pemerintahan.
            Sisi  kelembagaan  menjadi  masalah  yang  semakin  menonjol  karena   urusan  yang  diserahkan  pada  awalnya  hanya  berkisar  9  s/d  19  urusan  akan  berkembang  lebih  banyak.  Konsekwensinya  adalah  mengadakan lebih banyak  lembaga  Dinas  Daerah,  atau  Badan-badan  lain  yang  sejenis  untuk  menampung  urusan otonomi daerah.  Selain  itu  Departemen  dan  Kantor  Wilayah  yang  dilebur  membutuhkan penyaluran melalui  lembaga -lembaga    didaerah  yang  sesuai  dengan  tuntutan  kebutuhan  masing -masing  daerah.
            Berhubung  karena  rumitnya  penataan  kelembagaan  yang  harus  diselesaikan  oleh  daerah,  maka  diperlukan  dukungan  orang-orang  “ OD ” (Organizational  Development)  untuk  menanganinya,  disamping  koordinasi  yang  mantap  antara  lembaga  pemerintah  tingkat  pusat  maupun (Mempan, BAKN dan Departemen Teknis) dengan unsur  Pemerintah  Daerah, Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/ Kota.
            Penataan  kelembagaan    tidak  mesti  selalu  seragam  antara  satu  daerah  dengan  daerah  lain,  demikian  juga  suatu  dinas  tertentu  tidak  mesti  harus  ada  disetiap  daerah  tetapi  disesuaikan  kebutuhan  dan  kemampuan  daerah  masing-masing.  Penggabungan  lembaga  pemerintah  pusat  yang  ada  di  daerah  seperti  Kanwil,  Kandep,  Kantor  pemerintah  dan  sebagainya  perlu  digabungkan  segera  masuk  kedalam  dinas  daerah  yang sejenis tanpa harus mengakibatkan PHK (Pemutusan  Hubungan  Kerja).
            Masalah  pengembangan  sumber  daya  aparatur  pemerintahan  menuntut  pemecahan  yang  tepat  dan  bijaksana,  karena  selain  harus  menghindari  PHK  terhadap  PNS  yang  masih  aktif  juga  diharapkan  masih  dapat dimanfaatkan setelah  melalui  peningkatan  kualitas  profesional.  Disinilah  letak  peranan  lembaga-lenbaga  pengelola  manajemen  sumber  daya  manusia  untuk  pembinaan  keterampilan  dan  pengetahuan,  baik  didalam  maupun  diluar  lingkungan  Departemen  Pemerintahan.
            Keterbatasan  lembaga  pendidikan  dan  latihan  pegawai  (DIKLAT)  yang  ada  di Pemerintahan  perlu  dicari  solusi  yang  tepat  sehingga  kapasitas  dan  jenis  pendidikan  dan  latihan  yang  diperlukan  dapat  ditanggulangi.,  Memperhatikan  besar  dan  kompleksnya  organisasi,  banyaknya  jumlah  aparatur  dan  tingginya  tuntutan  kualifikasi  pejabat  pemerintah  penyelenggara  otonomi  daerah,  maka  penanganan  pendidikannya  tidak  bisa lagi  dilakukan  semata-mata  oleh  lembaga-lembaga  Pendidikan  Kedinasan,  tetapi  perlu  dikeroyok  bersama-sama  oleh  lembaga-lembaga  pendidikan  lainnya. Seperti Universitas  yang  ada  di daerah.


IV. PENUTUP
            Demikianlah  telah  dibahas  secara singkat  kebijakan  Otonomi  Daerah  dengan  berbagai  implikasinya  terhadap  aparatur  pemerintahan.    Daerah  yang  menerima  urusan  pemerintahan  yang  begitu  luas  sesuai  dengan  Undang – Undang  No.  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintahan  Daerah, memperoleh  implikasi yang lebih luas dengan permasalahan yang lebih kompleks lagi..
           
            Implikasi  yang  sangat  menonjol  adalah  masalah  kelembagaan  yang  di Pusat  menjadi  ramping  dan  di  Daerah  menjadi  besar  sehingga  memerlukan  penataan  yang  tepat  dengan  memperhatikan  bukan  hanya  aspek  efisiensi,  tapi  juga  aspek  nilai  yang  berdasarkan  etika  pemerintahan.
            Masalah  pengembangan  sumber  daya  aparatur  pemerintahan  menjadi  mencuak  karena  masalah  ini  sangat  erat  kaitannya  dengan  penyelenggaraan  kewenangan  yang  diserahkan  kepada  Daerah  sebagai  penerapan  Otonomi  Daerah.   Tugas  dan  tanggung  jawab  yang  akan  diemban  semakin  kompleks  yang  memerlukan  pengetahuan,  keterampilan  dan  professional.  Sementara  sumber  daya  manusia  di  Daerah  selain  jumlahnya  yang  kurang,  terlebih – lebih  kualitas  kompetensi  yang  dimiliki  untuk  mengisi  jabatan  yang  ada  sangat  tidak  sesuai.  Akibat  yang  ditimbulkan  adalah   terjadi  kesenjangan  antara  kebutuhan  dengan  ketersediaan  baik  dari  segi  jumlah  maupun  kualitas.  Untuk  itulah  lembaga  pendidikan  kedinasan  tidak  dapat  lagi  menutup  diri  untuk  bekerja  sendiri,  tetapi  harus  melibatkan  lembaga – lembaga  pendidikan  lainnya  dalam  menangani  pengembangan sumber  daya  manusia  aparatur  pemerintahan.
         Tanpa  persiapan  yang  matang  terutama  mengenai  kelembagaan  pemerintahan  di  Daerah  dan  sumber  daya  aparatur  pemerintahan  yang  memadai,  maka  pelaksanaan  Otonomi  Daerah  bisa  terancam  “ gagal ”.  Jangankan  peningkatan  kualitas  pelayanan  publik  yang  akan  dicapai,  malahan  yang  akan  terjadi  adalah  “ kesemrawutan   dan  kesimpangsiuran ”  serta  ketidak  beresan  nasional  di  sektor  pelayanan  masyarakat.